SETELAH melalui perdebatan panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa MEROKOK HARAM, terutama untuk anak-anak, remaja dan di tempat umum. Sejak awal, fatwa ini menimbulkan kontroversi. Tampaknya MUI harus mengambil jalan ‘’moderat’’ dalam membuat fatwa ini dengan memberi pengecualian. Artinya, tidak sepenuhnya merokok itu haram. Banyak pertimbangan yang dibuat untuk mengeluarkan fatwa ini, salah satunya adalah faktor ekonomi.
Wapres Jusuf Kalla saat membuka pertemuan MUI di Sumatera Barat mengingatkan agar fatwa itu memberi solusi, bukan menimbulkan rasa takut. Bukan hanya kalangan eksternal, di lingkungan MUI sendiri timbul kontroversi soal penetapan rokok haram. Bahkan MUI Kabupaten Kudus jauh-jauh hari sudah membuat putusan akan menolak jika MUI membuat fatwa rokok haram.
Dalam tulisan saya di blog ini (14 Agustus 2008), saat itu MUI masih ragu-ragu untuk memutuskan fatwa haram tersebut. Pasalnya, selain alasan ekonomi, di kalangan ulama sendiri banyak yang menjadi ‘’ahli hisap’’ alias perokok kelas berat. Maka tak heran bila aksi penolakan fatwa tersebut cukup gencar. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia menyatakan tidak sepaham dengan fatwa MUI. NU beranggapan rokok tidak haram, tapi hanya makruh.
Memang, tidak ada satu pun ayat Al quran dan riwayat hadits yang menyebutkan bahwa merokok itu haram. Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, keputusan para ulama itu bisa diterima. Manfaatnya lebih sedikit dibanding mudharatnya. Prof. Quraisy Syihab mengatakan rokok memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. (infokito). Berapa juta orang yang kesehatannya terancam karena rokok. Soal dampak buruk merokok bagi kesehatan tidak perlu diperdebatkan lagi. Yang lebih memprihatinkan, merokok bukan hanya dominasi orang dewasa, tapi sudah dikonsumsi anak-anak dan remaja dan salah satunya adalah anak kita.
Kalau melihat manfaat rokok, mungkin dari sektor ekonomi. Di Indonesia terdapat ribuan pabrik rokok yang mempekerjakan jutaan orang. Itu belum termasuk jutaan anggota keluarga yang dihidupi oleh para pekerja pabrik rokok. Pabrik rokok juga menghasilkan cukai sangat besar. Triliunan rupiah disumbangkan oleh cukai rokok untuk biaya pembangunan di segala sektor. Setelah otonomi daerah, sebagian kecil cukai rokok itu dialirkan untuk daerah-daerah yang memiliki banyak pabrik rokok. Sebenarnya manfaat itu tidak sebanding dengan mudharat yang ditimbulkan rokok. Para perokok sendiri menyadari bahwa merokok lebih banyak mendatangkan bahaya ketimbang manfaat. Lantas, mengapa masih terjadi kontradiksi di kalangan ulama soal merokok ? Ssst…jangan bilang-bilang ya, kebanyakan para kiai itu adalah perokok kelas berat.

Tuhan aja tidak melarang, hanya memberikan nalar kepada umat manusia. Artinya Tuhan memberikan peluang kepada pribadi-pribadi untuk menggunakan nalarnya mana yang baik, mana yang buruk. Menurut saya MUI lebih baik berfokus pada dakwah yang persuasif. Beberapa fatwa MUI memang malah menimbulkan masalah, misalnya tentang golput, dll. Biarkanlah masalah pro-kontra dikembalikan kepada pribadi-pribadi bukan dinilai haram-halal. Jika ada kyai berpendapat ini haram, itu halal biarlah sebatas pendapat pribadi kyai atau ulama saja, tidak menjadi keputusan lembaga. MUI sebenarnya juga dapat menjadi wahana kerukunan umat beragama baik intra-agama atau pun inter-agama yang belum tergarap dengan baik.
Mungkin perlu dikembalikan kepada Kitab Suci, siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan haram-halalnya perbuatan di mata Allah SWT. Apakah MUI disebut-sebut di dalam Kitab Suci agama Islam sebagai pihak yang memiliki otoritas seperti itu? Entahlah…
-Kita punya otoritas sendiri untuk menentukan hidup yang lebih baik dan sehat
Oleh: Hejis on Januari 27, 2009
at 11:22 am
Kasihan yang merokok, harus cari tempat yang bebas dari fatwa MUI.
Kasihan yang bikin rokok, harus cari pekerjaan baru.
Hmmm… MUI dapat wangsit dari mana ?
Meskipun maksud MUI “save our world” atau “save our healt”. Bagaimana dengan agama lain ?
Jika tidak berlaku bagi agama lain, it’s cool, banyak yang hijrah agama. Bagaimana MUI ?
-Tenang aja, gak usah bingung soal fatwa MUI, yang penting bagaimana kita ciptakan hidup yang lebih baik dan sehat
Oleh: cenya95 on Januari 27, 2009
at 12:06 pm
fatwa MUI = syunami = BENCANA NASIONAL…
untuk ulama-ulama NU dan Muhammadyah cepat-cepatlah mengambil sikap untuk menyelamatkan ummat sebelum MUI ini menjadi alat kepentingan pribadi dan golongan..
baca: aanpiyut.wordpress.com
-Yang lebih mendesak, mari selamatkan generasi sesudah kita agar mereka hidup lebih baik dan sehat
Oleh: aanpiyut on Januari 27, 2009
at 7:44 pm
betul kata mas Hejis, Tuhan aja ga melarang ko…menurut saya, fatwa MUI sk ga masuk akal…mosok Golput ko di haramin, itu kan udah menindasan HAM dong, setiap orang bebas bersuara. lagi lagi, fatwa2nya itu cuman sepihak, cuman berlaku bg muslim aja, ya to? lah yg kasih fatwa kan Majelis Ulama Indonesia
menurut kacamata saya, MUI sk ngawur bikin fatwa2nya…
-Bener non, tak ada satu pun ayat yang melarang merokok. Tuhan hanya melarang kita untuk berbuat mubazir
Oleh: INDAHREPHI on Januari 28, 2009
at 4:08 am
saya termasuk orang yang tidak merokok.
adanya pengecualian dalam fatwa MUI memperlihatkan bahwa MUI sendiri ‘ragu-ragu’. masalahnya nanti bukan pada fatwa itu sendiri, tetapi dalam pelaksanaannya?? apakah umat Islam akan mematuhi fatwa tersebut?
-Selamat Anda tidak merokok.
Oleh: ekoph on Januari 28, 2009
at 4:14 am
tenang2… kapan sih fatwa MUI di perhatikan? mau fatwa atau tidak otoritas MUI masih di ragukan… hmm… memang perlu institusi yang kredibel (termasuk dalam pemilihan anggota ) untuk bisa memberikan fatwa yang bisa dengan legowo di terima ummat
-Bukan soal MUI dan fatwanya, tapi soal hidup yang lebih baik dan sehat
Oleh: heri on Januari 28, 2009
at 5:00 am
mo difatwain kek…
mo enggak kek…
saya benci rokok, saya ndak suka perokok…
-Betul non, perokok pasif lebih bahaya, terutama yang pasif beli
Oleh: dewi on Januari 28, 2009
at 11:29 am
saya pikir Fatwa MI sudah dikeluarkan…….pasti sudah banyak pertimbangan yang dibuat….karena bukan berbentuk afirmatif hukum positif maka penerapan fatwa itu bukanlah suatu paksaan…..tetapi lebih pada himbauan moral religius……tinggal lagi bagaimana umat siap untuk mempertimbangkan untuk menerapkannya dalam kehidupan keseharian dengan nurani masing-masing secara arif….kemudian tentunya mulai dari keteladanan ulama,keluarga,pimpinan instansi,sekolah,dsb……. juga seharusnya lewat majelis taklim,khotbah masjid, MUI di seluruh Indonesia sampai kecamatan dapat berbuat banyak untuk mensosialisasikannya ke khalayak……
-Terima kasih Prof. pencerahannya. Sebenarnya bukan soal fatwanya, tapi kesadaran kita untuk hidup lebih baik dan sehat
Oleh: sjafri mangkuprawira on Januari 29, 2009
at 10:07 pm
Alhamdulillah… saya tidak merokok pak husnun….
-Alhamdulillah sudah berkunjung dan meninggalkan pesan yang sangat berharga untuk menuju hidup yang lebih baik dan sehat
Oleh: Agung Mojosari on Januari 30, 2009
at 8:56 am
setengah hati memang klo jalan ke syurga itu… hmm… mana bisa dikatakan muslim sejati…
Salam kenall… Nice post…
Oleh: angga erlangga on Januari 30, 2009
at 2:11 pm
kapan sepedaan lagi
-sepedaan jalan terus, meskipun cuma dekat. Satu yang belum, sepedaan ke lawang
Oleh: hmcahyo on Januari 31, 2009
at 5:37 am
Yach, roko lagi… rokok lagi..
kurang kerjaan bgt sih tuh MUI, knp gak fatwa Korupsi haram dulu?
Mang elbih urjen ngisap rokok apa mbrantas korupsi sih?
Kalopun bgini, kan banyak tuh kyai yg nyandu rokok.. Bgimana yah mereka itu?
- kalau korupsi wis jelas sam, haram..ram..ram, kadit usah fatwa soale kadit onok sing nolak, kabeh setuju lek haram. Kiai itu panutan, tapi lek ngoker, kadit usah kolem. Umak ngoker a sam ?
Oleh: MQ Hidayat on Februari 2, 2009
at 7:12 am
Rokoknya di ganti permen aja biar mulutnya nggak masem… kan lebih menguntungkan baik buat diri sendiri maupun buat orang lain….hehehe
-terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Lahat itu kota yang indah ya ?
Oleh: Bayu on Februari 2, 2009
at 7:43 am
Menurut aku merokok jgn ampe difatwa haram kan makruh aja dlm alquran jg bkan haram akan tetapi kasihan kepada petani tembakau akan hbis lahan garapan nya
Oleh: jhonny on Februari 21, 2009
at 1:57 pm
aq sendiri juga pusing karena suamiku termasuk perokok berat, dengan adanya fatwa MUI yang mengharamkan rokok tidak ada respon positif bagi para perokok kayaknya tetep enjoi aja tu… kira-kira mas husnun punya cara nggak buat nyembuhin suamiku paling tidak bisa mengurangi sedikit lah….
Oleh: anissholihah on Maret 25, 2009
at 5:19 am
rkok haram buat yg g suka itu g apa2 tapi bagi yang ngerokok masalah karena rokok itu penting menurut pepatah “curut manjing teko,mulut kecut ora ngerokok
Oleh: faiz on November 11, 2009
at 6:26 am