Oleh : Husnun N Djuraid *
edisi cetak dimuat di harian Jawa Pos halaman 4 tanggal 9 November 2011
WACANA menghapuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah terus mengemuka menyusul keputusan mengejutkan dibebaskannya beberapa pelaku korupdi di daerah oleh pengadilan tersebut. KPK sebagai pihak yang menyeret para koruptor itu ke Pengadilan Tipikor tentu saja kecewa, karena kerja kerasnya dimentahkan oleh para hakim di daerah. Begitu kecewanya, sampai-sampai muncul usulan agar Pengadilan Tipikor di daerah dihapus saja, karena tidak sejalan dengan semangat memberantas korupsi. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, sejak didirikan Pengadilan Tipikor sudah membebaskan tak kurang dari 40 tersangka tindak pidana korupsi. Melihat tren yang berkembang belakangan ini, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan semakin banyak. Baca Lanjutannya…

KOMENTAR ANDA